DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat secara resmi menghentikan operasional Terminal Jatijajar yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos. Keputusan ini sesuai larangan warga mudik oleh Presiden Joko Widodo.
"Penghentian terminal Jatijajar tersebut untuk menekan penyebaran COVID-19, kami putuskan untuk menghentikan sementara operasional Terminal Jatijajar," kata Wali Kota Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2020).
Terminal yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) ini, biasanya melayani operasional bus seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ke berbagai daerah tujuan seperti ke Jawa Barat ataupun Jawa Tengah.
Idris mengatakan keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Idris juga mengungkapkan, seluruh perusahaan angkutan sangat responsif dalam melaksanakan kebijakan pemerintah ini. Atas keputusan tersebut, dirinya meminta agar warga Depok dapat memaklumi hal ini, demi kebaikan bersama.