Warga Bandung Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik, Cek Syaratnya

Agus Warsudi
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Prista Utama. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung dan Polsek jajaran membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang hendak pulang kampung atau mudik Lebaran 2025. Layanan penitipan kendaraan ini dibuka mulai 23 Maret 2025 dan warga bisa mengambil kembali kendaraan setelah pulang mudik.

"Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya, Polrestabes Bandung telah membuka fasilitas penitipan di Mako Polsek dan Mako Polrestabes Bandung. Syaratnya, warga menunjukkan identitas diri dan surat kepemilikan sah kendaraan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kamis (20/3/2025).

Kombes Budi mengatakan, Polrestabes Bandung menjadi salah satu dari 8 Polda prioritas yang akan melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya 2025 lebih awal, yakni mulai 23 Maret 2025.

Warga yang akan mudik diimbau memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan.

"Pastikan rumah terkunci, matikan kompor dan laporkan kepada aparat setempat agar kami bisa membantu dalam patroli rumah kosong," ujar Kombes Budi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Konvoi Persib Juara! Ini Titik Penyekatan hingga Daftar Jalan Ditutup selama Parade

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 Mei 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal