Wamen PPPA Veronica: Dokter PPDS Anestesi Pemerkosa Pasien RSHS Layak Dihukum Kebiri

Agus Warsudi
Wakil Menteri PPPA Veronica menilai tersangka pemerkosaan pasien dokter PPDS anestsi di RSHS Bandung layak dihukum kebiri. (Foto: iNews)

Veronica Tan mengatakan, Priguna harus mendapat hukuman maksimal karena diduga telah memerkosa tiga perempuan di RSHS Bandung. Negara tidak tinggal diam dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Kementerian PPPA, kata Veronica, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, guna memastikan perlindungan maksimal terhadap korban dan pemberian hukuman sepadan bagi pelaku.

“Negara tidak diam. Kita harus bersama-sama melawan. Polri punya direktorat khusus untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian PPPA terus menjalin kerja sama (dengan Polri),” ucap Veronica.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

57 tahun lalu

Buntut Viral Bayi Tertukar, RSHS Bandung Didesak Investigasi Kelalaian Perawat

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

Tinjau Program MBG di Karangasem, Wamen Isyana: Gizi Ibu Fondasi Generasi Hebat

57 tahun lalu

Dokter Priguna Pemerkosa Keluarga Pasien di Bandung Dituntut 11 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal