BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung, Oded M Danial memerintahkan aparat lebih tegas dalam menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggara protokol kesehatan (prokes). Hasilnya, puluhan warga Bandung kena denda Rp50 ribu karena tak pakai masker.
"Gugus Tugas Covid-19, baik tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan harus meningkatkan sosialisasi dan edukasi penerapan 3M dan tidak berkerumun. Terapkan sanksi terhadap setiap pelanggar," kata Wali Kota Bandung.
Peningkatan peran penegakan Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan melibatkan aparat kepolisian dan TNI.
Sementara itu, petugas gabungan, Satpol PP Kota Bandung, Polrestabes Bandung, dan Kodim 0618/Berdiri Sendiri (BS) Kota Bandung melaksanakan perintah Wali Kota Bandung Oded M Danial dengan menggelar razia di beberapa titik.
Dalam giat operasi di Kecamatan Gedebage dan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, sebanyak 86 orang pelanggar prokes ditindak. Dari 86 orang itu, 21 di antaranya dijatuhi sanksi denda Rp50 ribu per orang. Total dana hasil denda yang disetorkan kas daerah sebesar Rp1.050.000.