TASIKMALAYA, iNews.id - Desakan agar perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) semakin menguat. Salah satunya datang dari Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang menilai tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar penuh THR.
Wagub meminta perusahaan tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak mau membayar THR karena itu sudah menjadi hak karyawan untuk diberikan setiap menjelang Lebaran.
"Jangan tidak memberikan THR dengan alasan Covid," kata Uu Ruzhanul Ulum usai Safari Ramadhan di Masjid Rahmatulloh, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu, (14/4/2021).
Dia menuturkan sesuai peraturan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bagian dari hak karyawan.
Meskipun ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja bagi perusahaan yang tidak mampu karena terdampak Covid-19, kata Uu, tidak harus menjadi alasan, perusahaan harus tetap berusaha untuk memberikan hak karyawannya sebelum Lebaran.