Waduh, Kepala Dinas di KBB Diduga Ganti Pelat Nomor Mobil Dinas Merah Jadi Hitam

Adi Haryanto
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengusut kasus kepala dinas mengganti pelat mobil dari merah menjadi hitam. (FOTO: ADI HARYANTO)

Menurut Hengki Kurniawan, akan ada sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang dan aset negara. Sanksi disiplin itu ada berbagai tahapan, dari ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

"Sanksi ringan berupa teguran lisan, atau tertulis. Kemudian untuk sanksi sedang dan beratnya jika menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang terbaru itu ada pengurangan TPP sampai 25% selama 6 bulan, 9 bulan, dan ada yang sampai 12 bulan," ujar Hengki.

PP tersebut, tutur plt Bupati Bandung Barat, mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga dengan adanya ketidakdisiplinan yang dilakukan ASN di KBB pihaknya bakal menilai jenis sanksi yang bakal diberikan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

33 ASN Pemda KBB Tak Hadiri Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Pembunuh Janda Muda di KBB Diketahui, Pelaku Berstatus Duda

57 tahun lalu

Janda Muda di KBB Tewas Bersimbah Darah di Depan Rumah, Leher dan Perut Terluka Parah

57 tahun lalu

Petunjuk Arah Tak Terlihat, Banyak Pemudik Nyasar ke Jalan Kompleks di Padalarang KBB

57 tahun lalu

H+4 Lebaran Kendaraan ke Lembang KBB Lengang, Petugas Tetap Siapkan Skema One Way

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal