Waduh, 115 Honorer Satpol PP KBB Terpaksa Dirumahkan karena Gaji Tak Dianggarkan

Adi Haryanto
Honorer yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Bandung Barat dirumahkan dengan alasan gaji mereka tak dianggarkan. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Tenaga kerja kontrak (honorer) yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa dirumahkan. Kebijakan terhadap honorer itu karena gaji mereka hanya dianggarkan sampai bulan September 2022 lalu.

Pemda KBB tidak bisa membayar gaji sebanyak 115 tenaga honorer untuk tiga bulan tersisa di tahun ini karena tidak dianggarkan di APBD akibat kondisi krisis keuangan imbas pandemi Covid-19.

"Dirumahkan sejak 1 Oktober 2022, tapi itu baru sepihak belum secara resmi," kata Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin, Senin (3/10/2022).

Dia mengatakan, tidak mempermasalahkan jika para TKK di Satpol PP harus dirumahkan, asalkan ada dasar dan surat resmi yang jelas, jangan hanya sebatas obrolan secara lisan saja. Sementara saat ini informasinya baru sebatas lisan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemampuan Anggaran Terbatas, KBB Hanya Usulkan 400 Guru PPPK di Tahun Ini

57 tahun lalu

Indikasi Data Siluman CPNS dan PPPK Pemkab Jayapura, Sekda: Jangan Harap Lolos

57 tahun lalu

Honorer Satpol PP KBB Ancam Demonstrasi di Istana Negara jika Tidak Diangkat ASN

57 tahun lalu

Eri Cahyadi Murka Terima Laporan Praktik Pungli ASN Surabaya terkait Tenaga Kontrak

57 tahun lalu

Tenaga Kontrak Dihapus November 2023, Presidium Honorer KBB Berharap UU ASN Direvisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal