Majelis juga menyoroti dampak psikologis yang ditimbulkan bagi anak-anak. Mereka menjadi saksi langsung peristiwa tragis di dalam rumahnya sendiri. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang.
“Rumah tangga secara filosofis merupakan ruang aman. Namun terdakwa justru mengubahnya menjadi tempat eksekusi,” kata hakim.
Majelis menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai dasar keluarga. Selain itu, rekayasa perampokan yang dibuat Wadison Pasaribu sempat menimbulkan keresahan sosial di lingkungan perumahan padat penduduk.
Aksi tersebut merusak rasa aman dan kebersamaan di tengah masyarakat. Majelis memasukkan faktor itu sebagai salah satu hal yang memberatkan Vonis 19 Tahun Wadison Pasaribu.
Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, tidak mempersulit proses hukum, belum pernah dihukum dan masih dalam usia produktif. Sikap tersebut dinilai memberi peluang bagi terdakwa untuk melakukan perbaikan diri.