Wacana Penghapusan PeduliLindungi di Angkutan KA, Daop 2 Bandung Tunggu Instruksi Kemenhub

Ervan David
Calon penumpang kereta api membeli tiket. Mereka wajib menujukkan NIK untuk mengetahui telah divaksin atau belum. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

Semua pengguna jasa KA, tutur Kuswardojo, wajib mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat mereka hendak membeli tiket untuk perjalanannya. Karena NIK itu akan tampil di sistem tiket PT KAI dan diketahui yang bersangkutan telah divaksinasi atau belum.

"Kemudian kami juga mewajibkan calon penumpang membawa bukti fisik (sertifikat vaksin) karena bagaimanapun juga sistem terkadang mengalami error. Sehingga dengan bukti fisik itulah calon penumpang diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api," tutur Kuswardojo.

Instruksi Kemenhub, kata Humas Daop 2 Bandung, sudah jelas, mewajibkan calon penumpang, baik perjalanan jarak jauh maupun lokal, telah divaksin minimal tahap pertama. 

"Nanti bukti telah divaksin tersebut telah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi dan boarding pass di PT KAI. Jadi sampai saat ini, belum ada instruksi penghapusan PeduliLindungi di PT KAI," ucap Humas PT KAI Daop 2 Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

57 tahun lalu

Jelang Libur Iduladha, Penumpang Kereta Api di Daop 7 Madiun Meningkat

57 tahun lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 8 Surabaya Layani 38.000 Penumpang

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal