Wabup Sukabumi Ancam Sanksi Pidana ASN Tidak Netral pada Pemilu 2024

Ilham Nugraha
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

Jika ditemukan ASN tidak netral, tutur Wabup Sukabumi, masyarakat diharapkan untuk melaporkan ke Bawaslu dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi

"Kalo misal terjadi (ASN tidak netral), sanksinya sesuai aturan. Nanti yang nindak pertama melalui Bawaslu. Kemudian di internal ada inspektorat," tutur Wabup Sukabumi.

Disinggung tentang kabar yang menyebutkan ASN di beberapa kecamatan, Kabupaten Sukabumi bergerak mengampanyekan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg), Iyos Somantri berjanji bakal menelusuri. 

"Saya belum mendapat informasi itu, yang jelas kita telusuri yang paling penting ASN harus netral," ucap Iyos Somantri. 

Diketahui UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Donasi Buku dari MNC Peduli, TBM Macatongsir Sukabumi Genjot Minat Baca di Warga 

57 tahun lalu

Bayi Berlumuran Darah Ditemukan di Atap Kosan di Sukabumi, Tak Lama lalu Meninggal

57 tahun lalu

RSI Assyifa Sukabumi-MNC Peduli Gelar Talkshow Katarak, Mahasiswa: Kegiatan Ini Sangat Bermanfaat

57 tahun lalu

Dengar Tangisan, Warga Sukabumi Temukan Bayi Laki-Laki Dibuang di Atap Rumah Kontrakan

57 tahun lalu

MNC Peduli dan RSI Assyifa Sukabumi Gelar Talkshow Katarak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal