"Pengetatan pemeriksaan di perbatasan akan terus ditingkatkan Pemkab Cianjur guna mengantisipasi maraknya pendatang yang masuk wilayah ini," kata Kiki Sukirman.
Sementara itu, Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi mengatakan puluhan orang pemudik pulang mengunakan kendaraan umum diperiksa petugas di rest area. Setelah didata serta dikenai wajib lapor ke aparat desa dan RT setempat, perantau tersebut wajib melakukan isolasi rumah selama 14 hari.
"Untuk kendaraan bernopol Bandung dengan tujuan wisata ke Cianjur, kami pulangkan. Sementara itu, warga yang kembali dari Bandung termasuk perantau, dilakukan pemeriksaan kesehatan, didata, lalu diwajibkan isolasi mandiri," kata dia.