Dia mengatakan berdasarkan peraturan gubernur, pendataan itu dimulai dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sama sekali belum tersentuh bantuan dari pusat berupa PKH (program keluarga harapan) atau BPNT (bantuan pangan non-tunai). Setelah disisir yang sudah di-SK-kan berjumlah 445.000 RTS.
"Masalah data ini memang dinamis. Kita harap data ini datang dari RW, berjenjang kemudian sampai ke tingkat provinsi diajukan oleh bupati/wali kota, "by name by address", diiringi surat tanggung jawab mutlak. Nanti pak gubernur mengeluarkan SK tanggung jawab bupati/wali kota. Itu cara pendataannya," katanya.
Dia menambahkan untuk data non-DTKS, ada sembilan pintu dan pihak yang memilah adalah pemerintah tingkat kota atau kabupaten. "Contohnya keluarga A mendapatkan PKH, keluarga B sembako, C dapat dari presiden. Yang memilah siapa, yang memilah kabupaten kota. Dari sekian ribu, kabupaten/kota yang harus memilah. Itu cara untuk membedakannya," kata dia.
Menurut dia, dari 27 kota/kabupaten, baru 13 kota/kabupaten yang sudah beres, sehingga mungkin ada beberapa keputusan gubernur keluar. "Kami berharap bisa masuk semua. Ada 14 kabupaten/kota yang belum lengkap untuk segera dimasukkan data yang ada. Sementara sekitar 1,4 juta KK dari kabupaten/kota. Nanti SK-nya ada dengan data pasti," ucapnya.