Viral Tarif Parkir Liar di Kawasan Stasiun, Pemkot Bandung Turun Tangan

Arif Budianto
Viral tarif parkir liar di Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung akan menindak parkir liar hingga memberatkan pengendara. Tindakan tegas itu menyusul viralnya tarif parkir di luar ketentuan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung. 

"Namanya parkir liar di mana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti," kata Ema, Rabu (4/10/2023).

Hal itu disampaikan Ema menanggapi viralnya tarif parkir di Stasiun Kereta Cimekar. Di stasiun tersebut tertulis tarif parkir Rp10.000 dan pengantar dikenakan Rp2.000.

Kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga Hukumnya Haram, Ini Penjelasan Kemenag

57 tahun lalu

Tertibkan Kawasan Asia Afrika, Wali Kota Bandung Temukan Ratusan Kendaraan Parkir di Trotoar

57 tahun lalu

Geram Banyak Aduan Parkir Liar, Wali Kota Bandung Tertibkan Kawasan Asia Afrika

57 tahun lalu

Patok Tarif Rp100.000, Parkir Liar di Stadion Si Jalak Harupat Ditertibkan

57 tahun lalu

59 Preman di Bandung Ditangkap Polisi, terkait Parkir Liar hingga Pungli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal