"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukura ke kaki pelaku sebanyak empat tembakan karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap," kata Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (24/6/2022).
Dari tangan pelaku, ujar AKBP M Lukman Syarif, petugas mengamankan barang bukti pistol mainan, uang Rp500.000, dan sepeda motor korban yang dibawa kabur. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku Rudi alias Tatang ini telah berulang kali masuk penjara terkait kasus serupa.
"Pelaku kerap mengincar wanita atau ibu rumah tangga yang membawa tas saat mengendarai sepeda motor sebagai target utama kejahatannya," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Kapolres Indramayu menuturkan, aksi pelaku terbilang nekat karena dilakukan siang hari saat banyak warga melintas. "Aksi kejahatan ini telah dilakukan di tiga kali di wilayah Cirebon, Brebes, dan Indramayu," tutur Kapolres Indramayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP M Lukman Syarif, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan. "Tersangka Rudi alias Tatang terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap AKBP M Lukman Syarif.