"Selain menangkap pelaku Eman dan Rudi, warga Desa Krangkeng, Indramayu, kami mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian," kata Kapolres Majalengka AKBP Indera Novianto.
Untuk mengantisipasi kejahatan curanmo, ujar AKBP Indera Novianto, Polres Majalengka akan meningkatkan kegiatan patroli dan melibatkan masyarakat. "Pelaku memang dari luar Majalengka. Untuk mengantisipasi, kami akan intensifkan patroli," ujar AKBP Indera Novianto.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Majalengka, tersangka Eman dan Rudi terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.