Tak lama setelah aksi pencopotan spanduk maklumat itu, tampak polisi berupaya menenangkan dan menjelaskan kepada massa. Namun, penjelasan polisi ternyata tidak diindahkan mereka.
“Kalau mau menanyakan kebijakan penghentian sementara salat berjamaah di masjid, silakan dating ke wali kota. Ini semua kan juga untuk kebaikan bersama,” kata polisi itu.
Meski demikian, massa tetap menilai kebijakan pemerintah menutup masjid melukai umat Islam. “Kenapa tempat-tempat keramaian umum lainnya tidak ditutup, kenapa hanya masjid saja,” ucapnya.
Ketua DKM Masjid Raya Bandung, Muhtar Gandaatmaja mengatakan, tidak diselengarakannya kegiatan salat Jumat dan salat-salat wajib lainnya untuk sementara waktu hingga wabah virus Covid-19 mereda.
“Kami (DKM) Masjid Raya Bandung memutuskan untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan salat Jumat serta salat-salat wajib lainnya yang dilakukan secara berjamaah,” katanya.
Keputusan yang dibuat oleh DKM itu, kata dia, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali kota Bandung terkait mewabahnya Covid-19.