Viral KDRT di Bandung, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan Terancam 5 Tahun Penjara

Agi Ilman
Tangkapan layar perempuan A diduga menjadi korban KDRT suaminya di Bandung yang viral di media sosial. (Foto: Ist)

“Setelah ini penyidik Satreskrim Polresta Bandung akan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka MNFW dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial A diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya hingga viral di media sosial. Korban mengunggah video kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami di Instagram pribadinya. Bahkan terlihat beberapa foto korban luka lebam akibat KDRT tersebut hingga kasusnya dilaporkan ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Sedan Terbakar di Pintu Keluar SPBU Probolinggo, Diduga Angkut Ratusan Liter BBM

57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Viral Pemuda Tewas Dikira Dibegal di Pantura Cirebon, Ternyata Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal