Dinas pendidikan juga diharapkan berperan aktif berkoordinasi dengan perangkat daerah/kecamatan/lurah, agar seluruh siswa dari keluarga miskin dapat menerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan mengawal proses pencatatan keluarganya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota diharapkan mengoptimalkan perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan PIP.
"Mulai dari proses pemutakhiran DTKS oleh dinas sosial setempat yang berkoordinasi dengan kelurahan, pengusulan oleh dinas pendidikan, sampai dengan aktivasi rekening, penarikan dana dan pemanfaatan dana," ujar Abdul Kahar.
Abdul Kahar juga menegaskan, dalam situasi saat ini, pemerintah pusat dan daerah dapat berperan aktif serta lebih responsif dan akomodatif terhadap perubahan kondisi kesejahteraan dari keluarga-keluarga di wilayahnya masing-masing.