Meskipun begitu pihaknya tetap berharap langkah pendataan yang dimintai Menteri PANRB ini ada tindak lanjutnya. Mengingat pada November 2023 mendatang tenaga honorer sudah tidak akan ada lagi di seluruh Indonesia.
Dirinya menegaskan, meski pendataan ini bukan untuk kepentingan pengangkatan tenaga P3K atau CPNS namun dalam pelaksanaannya tetap sungguh-sungguh dan sesuai fakta. "Kalau tidak benar atau ada data fiktif, maka sangsinya pidana. Jadi pendataan ini tidak main-main," ujarnya.
Jika melihat banyaknya honoer tersebut, wajar jika Pemda KBB kelimpungan untuk membayar gaji mereka yang dibebankan ke dalam ABPD KBB. Pasalnya gaji para honoer itu berkisar antara Rp2.000.000 sampai Rp3.250.000/orang sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Tahun 2021 alokasi gaji bagi pegawai honoer di KBB mencapai Rp120 miliar, dan tahun ini mengalami rasionalisasi. "Tahun ini gaji pegawai honorer ada rasionalisasi jadi hanya Rp80 miliar. Untuk tahun depan gaji mereka tetap akan dianggarkan namun nilainya melihat kemampuan anggaran daerah," kata Sekretaris Daerah Pemda KBB Asep Sodikin bebeberapa waktu lalu.