Ustaz Gondrong Pengganda Uang Pakai Jenglot Tersangka Persetubuhan Anak

Abdullah M Surjaya
Hermawan alias Herman alias Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka persebutuhan anak. (Foto: tangkapan layar video viral)

Terkait penggandaan uang yang viral, Kapolres menuturkan, saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan. Sebab, belum ada pihak korban yang melapor. Untuk itu, jika ada yang dirugikan segera melapor ke Polres Metro Bekasi.

”Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi. Mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” tutur Kapolres. 

Menurut Kombes Pol Hendra, barang bukti berupa uang kertas yang pelaku gandakan ternyata merupakan mainan. Sementara aksinya menggandakan uang hanya trik sulap.

”(Yang digandakan) uang mainan dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ucap Kombes Pol Hendra.

Dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, tersangka Herman dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Pengganda Uang Pakai Jenglot di Bekasi Tersangka Penipuan, Istrinya Diperiksa

57 tahun lalu

Video Viral Dukun Pengganda Uang Gunakan Boneka Jenglot di Bekasi

57 tahun lalu

Viral Aksi Pria Gandakan Uang Pakai Jenglot dan Kotak Hitam

57 tahun lalu

Pria Gandakan Uang dengan Jenglot Viral di Media Sosial

57 tahun lalu

Modal Kain Kafan, Dukun Palsu Lulusan SD di Kendal Tipu Karyawan BUMN Rp120 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal