Usai Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Kunker ke Cimahi

Yuwono
Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo (Wes) melakukan kunjungan kerja ke Kota Cimahi. (Foto iNews/Yuwono).

"Tidak ada pengaruh, karena juga beliau sudah dipanggil Polda kan," kata dia.

Seperti diketahui, Polres Tegal Kota menetapkan Wasmad Edi Susilo (Wes) sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19. Meski demikian, politikus Partai Golkar itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Edi dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD

57 tahun lalu

Jenazah Harun Teknisi Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Dibawa ke Cimahi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 3,0 Guncang Cimahi, Getaran Terasa Kuat hingga Bandung

57 tahun lalu

Viral Pejalan Kaki di Cimahi Dibacok Geng Motor, Korban Luka Parah di Kepala

57 tahun lalu

Gempa Hari Guncang Cimahi, Terasa Cukup Kuat di Lembang hingga Dago Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal