Usai Ditangkap Kejaksaan, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Terancam Dipecat 

Dharmawan Hadi
Kadinsos Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid saat digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid, terancam diberhentikan tidak hormat alias dipecat menyusul kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong. Selain itu, pascaditangkap, gaji dan tunjangan kepala dinas ini akan dipotong sebesar 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman mengakui sudah mendengar adanya penangkapan Kadinsos oleh kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) SPK fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi. SPK fiktif itu berupa bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2016.

"Setelah yang bersangkutan (Harun Alrasyid) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, maka status ASN-nya diberhentikan untuk sementara waktu. Tapi, kalau namanya kasus tindak pidana korupsi, biasanya statusnya nanti juga akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Dadang kepada iNews.id melalui sambungan telepon, Minggu (12/2/2023).

Lebih lanjut Dadang mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil inkrah pengadilan, apakah tetap ditetapkan sebagai tersangka apa ada banding sehingga statusnya menjadi tertuduh. Nanti hasil inkrah di pengadilan, akan ada hasil keputusan mengenai status ASN yang bersangkutan tersebut.

"Selain itu, ketika sudah ditetapkan tersangka, gaji dan tunjangannya akan dipotong sebesar 50 persen. Sebentarnya saya belum bisa berkomentar terlalu jauh, karena suratnya sedang diproses dulu. Sedangkan, untuk jabatan ke masa pensiunnya pak Harun itu masih 5 tahun lagi," ujar Dadang menambahkan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi SPK Fiktif, 2 Eks Pejabat dan Pegawai Aktif Dinkes Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal