Usai Dirawat, 5 Korban Tertabrak KA di Pelintasan Cikaso Sukabumi Dibolehkan Pulang

Dharmawan Hadi
Mobil Avanza tampak ringsek seusai ditabrak KA Siliwangi di Pelintasan Cikaso, Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Saat disinggung mengenai permintaan warga Kampung Cikaso untuk disediakan palang pintu dan penjagaan, Deni menilai dia tidak berhak menjawab pertanyaan tersebut dan kembali mempersilakan menghubungi Humas Daop 2 Bandung.

Namun menurut sepengetahuannya terkait terkait permintaan palang pintu dan penjagaan, sudah diatur pada Pasal 5 di Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. 

Disebutkan bahwa, setiap pelintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Orang Dilarikan ke RS setelah KA Siliwangi Tabrak Minibus di Cikaso Sukabumi

57 tahun lalu

3 Pemotor Tertabrak KA Komuter di Surabaya, 2 Tewas 1 di Antaranya Anggota TNI AL

57 tahun lalu

2 Perempuan Berboncengan Motor Tewas Tertabrak Kereta hingga Terpental di Subang

57 tahun lalu

Kecelakaan Minibus Travel Ditabrak Kereta Api di Padang, 7 Penumpang Luka-Luka

57 tahun lalu

Ngeri, Mobil Ringsek Tertabrak Kereta di Malang, Pengemudi Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal