Usai Bebas, Napi Asimilasi Diamuk Warga Indramayu saat Jambret Tas

Antara
Ilustrasi (Foto Okezone)

INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap warga binaan yang baru bebas program asimilasi. Pelaku berinisial ND (28) menjabret tas di jalan.

"Iya benar (pelaku berinisial ND) baru keluar satu minggu dari Lapas Kuningan kasus 170 atau pengeroyokan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Rabu (15/4/2020).

Suhermanto mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ND (28) bersama rekannya inisial IO (35) terjadi pada Jumat (10/4/2020) sekitar jam 21.30 WIB di Jalan Raya Sindang, Kabupaten Indramayu.

Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor mengambil paksa tas milik korban. Namun nahas saat dikejar korban, pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga sekitar.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengatakan pelaku sempat diamuk warga sekitar ketika ditangkap. Sehingga kedua pelaku dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan pengobatan akibat luka-luka.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

57 tahun lalu

Kocak! Maling Bermasker Kantong Plastik Bobol Konter HP di Situbondo

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Tragis! Pencuri Mangga di Bontang Tewas Jatuh dari Pohon, Kepala Terbentur Beton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal