Usai Bebas, Napi Asimilasi Diamuk Warga Indramayu saat Jambret Tas

Antara
Ilustrasi (Foto Okezone)

INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap warga binaan yang baru bebas program asimilasi. Pelaku berinisial ND (28) menjabret tas di jalan.

"Iya benar (pelaku berinisial ND) baru keluar satu minggu dari Lapas Kuningan kasus 170 atau pengeroyokan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Rabu (15/4/2020).

Suhermanto mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ND (28) bersama rekannya inisial IO (35) terjadi pada Jumat (10/4/2020) sekitar jam 21.30 WIB di Jalan Raya Sindang, Kabupaten Indramayu.

Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor mengambil paksa tas milik korban. Namun nahas saat dikejar korban, pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga sekitar.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengatakan pelaku sempat diamuk warga sekitar ketika ditangkap. Sehingga kedua pelaku dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan pengobatan akibat luka-luka.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

18 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

23 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

23 hari lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

26 hari lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal