Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku.
Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik.
Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.
Perkembangan terakhir terungkap fakta, Danu masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama seorang oknum bantuan polisi (banpol) pada Kamis 19 Agustus 2021 pagi. Danu yang menyangkap banpol itu anggota Satreskrim Polres Subang, menurut semua perintah pria tersebut.
Bahkan Danu menurut saat disuruh membersihkan bak mandi di TKP. Saat membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah itu, Danu menemukan gunting dan cutter. Dua benda tajam itu kemudian diberikan kepada banpol. Namun banpol meminta Danu kembali meletakkan gunting dan cutter di tempat semula.
Fakta lain juga terungkap, pada Kamis 19 Agustus 2021 sore sekitar pukul 16.00 WIB, Yosef Hidayah dan adiknya, Mulyana, masuk ke TKP. Mereka membawa satu benda dari rumah korban.