Tim akhirnya menggeledah rumah kosong di wilayah Sukaraja dan ditemukan sabu-sabu seberat 402 kg.
Menurut Sigit, pelaku mempunyai peran berbeda yakni 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 1 orang kapten kapal. Pelaku lain dua orang menyiapkan mobil mengangkut narkoba dan rumah untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.