"Menutupi biaya klien sebelumnya dengan menutup pendaftar berikutnya," kata Azis.
Polisi masih menghitung total kerugian yang dialami korban. Menurutnya, semua uang dari pelanggan sudah habis digunakan oleh Anwar.
"Aset yang dimiliki sudah tidak ada. Uang sudah digunakan kepeluan lain selain pernikahan. Untuk operasional kantor, beli rumah dan sebagaiya," ucap Azis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.