Tuntut Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Purwakarta Bersiap ke Jakarta

Asep Supiandi
Ribuan buruh mengepung Purwakarta dari berbagai arah, arus lalu lintas dibuat lumpuh beberapa waktu lalu. (Foto: iNewsTv/Irwan)

"Menurut informasi di Gedung Mahkamah Konstitusi nanti kami akan diterima langsung oleh Ketua MK. Mudah-mudahan kami mendapat penjelasan secara lebih gamblang perihal adanya multi tafsir atas keputusan MK tentang Inkonstitusional Bersyarat UU 11/2020 Cipta Kerja khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan sebagai hal strategis dan berdampak luas," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (2/12/2021). 

Dengan multi tafsir yang terjadi, kata dia, banyak daerah tidak naik upah yang berarti terjadi penurunan daya beli buruh. Kalaupun naik, dengan rata-rata kenaikan 1,09 persen berarti di bawah kenaikan laju inflasi nasional. Demikian pula untuk Provinsi Jawa Barat dengan inflasi sebesar 1,76 persen. 

"Kami optimis bahwa perlawanan melalui jalur litigasi dapat dimenangkan PTUN dan MA lantaran amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 11/2020 Cipta Kerja adalah Inkonstitusional bersyarat. Dan melalui aksi unjuk rasa besar nanti, kami berharap pemerintah dapat mendengar dan merealisasikan harapan kaum buruh dengan tidak menunjukkan arogansi kekuasaan," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purwakarta Dikepung Buruh, Akses Tol dan Jalan Arteri Diblokade

57 tahun lalu

Kronologi Demo Rusuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Massa Rusak Fasilitas hingga Bakar Ban

57 tahun lalu

Ratusan Driver Ojol Demo PN Jombang, Desak Hakim Vonis Bebas Nadiem Makarim

57 tahun lalu

Surabaya Lumpuh! Ribuan Driver Ojol Demo Tuntut UU Transportasi Online Disahkan

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal