Tunggu SK CMB, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin April 2023

Agus Warsudi
Anas Urbaningrum (Foto: DOK)

Atas vonis itu, Anas mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Anas turun jadi 7 tahun penjara.

Tidak terima dengan vonis itu, Anas mengajukan kasasi. Mahkamah Agung, dengan hakim agung Artijo sebagai ketua majelis hakim Artidjo Alkostar, memvonis Anas dengan hukuman 14 tahun penjara. 

Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. 

Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sosok Dosen Cantik asal Toraja yang Ditemukan Tewas di Apartemen Gateway Bandung

57 tahun lalu

Kronologi Dosen Cantik Tewas di Apartemen Gateway Bandung, Sempat Dikabarkan Hilang

57 tahun lalu

Tewas Gantung Diri di Kamar Apartemen, Catherin Rumambo Dosen Terbaik Unibi Bandung 

57 tahun lalu

Dosen Cantik asal Toraja Tewas di Apartemen Gateway Bandung, Diduga Bunuh Diri

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Tulis Surat Jelang Bebas dari Penjara, Ini Isinya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal