Tuh Kan, Pria dan Wanita yang Memaki Petugas di Sukabumi Akhirnya Minta Maaf

Wilda Topan
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif (kiri) saat menerima kedatangan dua warga Bekasi yang sebelumnya memaki-maki petugas di lapangan. (Foto: iNews.id/Wilda Topan)

Dijelaskan Kapolres bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah yang Dilakukan Menurut Undang-Undang. Ketiga, Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

Menurutnya, atas kejadian itu Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.

"Atas perbuatannya ibu Hesti dan bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian atas nama Briptu Febio dan kepolisian negara RI," ujarnya.

"Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut. Di sini kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan di sini kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," ucap Kapolres.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan Ini Ngamuk saat Diminta Putar Balik di Cilegon 

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Kematian Nizam di Sukabumi, Ibu Kandung Laporkan Mantan Suami ke Polisi

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas di Sukabumi Naik Penyidikan, Polisi Temukan Dugaan Kekerasan

57 tahun lalu

Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, 16 Saksi Diperiksa Polisi

57 tahun lalu

Bocah di Sukabumi Tewas Penuh Luka hingga Melepuh, Polisi Selidiki Dugaan KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal