JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali mulai 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Aturan ini kembali diterapkan untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan dan arahan Presiden Joko Widodo (Jikowi), maka PPKM level 4,3,2 di Jawa dan Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM ini akan dituangkan ke dalam Instruksi mendagri. Sebelumnya PPKM telah diperpanjang berkali-kali. Pagi ini dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pengetatan maupun pelonggaran mobilitas paling lama dilakukan selama satu minggu.
“Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021).
Dia menyatakan bahwa kebijakan mobilitas yang berubah setiap minggu bukanlah ketidakkonsistenan. Hal ini langkah pemerintah untuk menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian masyarakat.
“Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubahubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat,” ujarnya.