Travel Gelap Beroperasi di Palabuhanratu Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Langsung Dirazia

Ilham Nugraha
Travel Gelap Beroperasi di Palabuhanratu Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Langsung Dirazia (Foto: iNews/Ilham Nugraha)

Fajar menegaskan bahwa travel gelap melanggar peraturan karena kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagai angkutan umum. 

"Pelat nomornya harus kuning dan STNK-nya atas nama koperasi atau badan hukum lainnya. Ada subsidi pajak dari pemerintah untuk STNK badan hukum, sehingga pajaknya lebih murah," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

57 tahun lalu

Pria Ditemukan Tewas di Sungai Sukabumi, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal