Transisi Menuju Endemi Syarat Perjalanan Diperlonggar, Ini Respons Ridwan Kamil

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Humas Pemprov Jabar)


BANDUNG, iNews.id - Pemerintah pusat memperlonggar syarat perjalanan domestik di tengah kondisi pandemi Covid-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik kebijakan itu dan menyebutnya sebagai masa transisi perubahan status dari pandemi menjadi endemi Covid-19.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah pusat dalam mengakhiri pandemi Covid-19

"Bagian dari transisi dari pandemi menuju endemi, yang artinya Covid tidak hilang, namun akan sama seperti flu atau pilek yang datang silih berganti tanpa fatalitas tinggi. Jika sakit, maka beristirahat dan konsumsi obat seperlunya," kata Kang Emil, Selasa (8/3/2022). 

Kang Emil menyatakan, meski sudah tidak diwajibkan menunjukkan syarat hasil negatif tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik, namun masyarakat diingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), termasuk mendapatkan vaksinasi. 

"Perjalanan dalam negeri tidak perlu lagi tes PCR da  Antigen. Syaratnya hanya harus sudah divaksin dua kali dan tetap protokol kesehatan dijalankan," ujar Kang Emil. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakar Unpad Nilai Indonesia Belum Siap Ubah Pandemi Jadi Endemi, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Tunggu Presiden Deklarasikan Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

57 tahun lalu

Pemerintah Susun Strategi Ubah Status Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi

57 tahun lalu

Menkes Budi Sebut Pandemi Bisa Jadi Endemi, Kesadaran Prokes Kuncinya!

57 tahun lalu

Pemerintah Terapkan Pra-Kondisi Endemi Covid-19, Ini Indikatornya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal