Tragis! Anak di Majalaya Bandung Tewas seusai Tenggak Miras Dioplos Metanol

Dila Nashear
ilustrasi miras oplosan: (FOTO: Istimewa)

Kapolresta Bandung menuturkan, selain  mengungkap kasus kematian anak di bawah umur gegara menenggak miras oplosan, petugas juga membongkar 14 kasus lain terkait  narkotika dengan total puluhan tersangka.

"Dari 25 tersangka ini sebagian besar driver ojek, buruh, pedagang. Ada juga yang tidak bekerja. Kami juga menyita barang bukti ganja 20,9 gram, sabu 17,87 gram, dan miras oplosan 4 botol," tutur Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 204 Ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan terancam 20 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Bandung Berangkatkan 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

57 tahun lalu

Permukiman Warga Bandung Diserang Monyet Liar

57 tahun lalu

Viral Segerombolan Monyet Liar Tiba-tiba Berdatangan ke Kota Bandung, Warga Heboh

57 tahun lalu

PT KAI Targetkan 12 Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tiba di RI Maret 2023

57 tahun lalu

Kebakaran di Pasar Bandung Tulungagung, 3 Kios Hangus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal