"RDF bisa digunakan sebagai pengganti bahan bakar batubara. Jadi manfaat TPST, selain penanganan pengelolaan sampah semakin baik, juga menghasilkan pendapatan asli daerah. Tentu saja masih banyak multiplier effect lain," ujar Edi Umaedi, kepada iNewes.id, Sabtu (30/9/2023).
Di sisi lain, Edi mengatakan, untuk tahap awal, Pemkab Indramayu telah menyiapkan lahan seluas 1,3 hektare yang akan digunakan untuk pembangunan TPST. Lokasinya tidak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
"Lahan eksisting sudah kami timbun dengan menggunakan tanah merah sesuai kualifikasi teknis serta lolos uji laboratorium. Kuarinya kami ambil lokasi yang telah berizin," kata Edi.
Diketahui, RDF adalah hasil pemisahan sampah padat perkotaan antara sampah yang mudah terbakar dengan yang sulit terbakar. RDF berasal dari sampah yang mudah terbakar dan memiliki nilai kalor tinggi, seperti plastik, kertas, kain, dan karet/kulit.