Tolak Diajak Masuk ke Rumah Kosong, Remaja Putri di KBB Dianiaya Pacar

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara kasus penganiayaan terhadap remaja putri oleh pacarnya yang sempat viral di media sosial. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)


Kemudian, korban berteriak dan meminta tolong sehingga keluarga terdekat dan tetangga dari pelaku saat itu datang. Sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi di daerah Sukabumi, hingga akhirnya pada 10 Januari 2023 berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Padalarang. 

"Saat kejadian pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ujar Aldi. 

Sementara pelaku AF mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya kepada PK. Dirinya kesal karena kekasihnya itu tidak mau menurutinya untuk diajak masuk ke rumah. "Waktu itu saya gelap mata, gak kontrol," ucapnya kepada petugas. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Setrum dan Bacok Korban hingga Tewas, Anggota Arabian Gengster Purwakarta Ditangkap 

15 jam lalu

Kesal Tunangan Diganggu, Pemuda di Lumajang Bacok Pria Pakai Samurai

10 hari lalu

Cemburu Baca Inbox, Suami di Bondowoso Tega Bacok Istri hingga Kritis

1 bulan lalu

Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

1 bulan lalu

Cemburu Buta, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal