Tolak Diajak Masuk ke Rumah Kosong, Remaja Putri di KBB Dianiaya Pacar

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara kasus penganiayaan terhadap remaja putri oleh pacarnya yang sempat viral di media sosial. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)


Kemudian, korban berteriak dan meminta tolong sehingga keluarga terdekat dan tetangga dari pelaku saat itu datang. Sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi di daerah Sukabumi, hingga akhirnya pada 10 Januari 2023 berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Padalarang. 

"Saat kejadian pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ujar Aldi. 

Sementara pelaku AF mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya kepada PK. Dirinya kesal karena kekasihnya itu tidak mau menurutinya untuk diajak masuk ke rumah. "Waktu itu saya gelap mata, gak kontrol," ucapnya kepada petugas. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Setrum dan Bacok Korban hingga Tewas, Anggota Arabian Gengster Purwakarta Ditangkap 

57 tahun lalu

Tragedi Berdarah Pria Ngamuk Bacok 3 Orang di Banjar, 1 Tewas Ayah Luka-Luka

57 tahun lalu

Tragis! Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Satu Keluarga gegara Dituduh Jitak Anak

57 tahun lalu

Viral Ayah di Sragen Rekam Video Aniaya Anak Kandung, Pelaku Ditangkap di Boyolali

57 tahun lalu

Bentrok Pekerja di Proyek IPIP Kolaka, 2 TKA China Ditangkap usai Aniaya Karyawan Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal