Tolak Dakwaan, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ngaku Diperas dan Ditipu

Agung Bakti Sarasa
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat ditangkap KPK. (FOTO: DOKUMENTASI)

"Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan harapan kebenaran akan terungkap dan keadilan bagi Pak Ajay agar dibebaskan dari dakwaan JPU KPK," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna didakwa melakukan tindakan  suap. Selain melakukan suap, Ajay juga didakwa menerima gratifikasi dari anak buahnya saat menjabat Wali Kota Cimahi. 

Dakwaan terhadap Ajay Priatna tersebut disampaikan jaksa KPK disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang, jaksa KPK, Agung Hadi Wibowo menyatakan, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Didakwa Terima Gratifikasi dari Kepala OPD dan Camat

57 tahun lalu

Perpanjangan SIM dan SKCK Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Cimahi

57 tahun lalu

Mal Pelayanan Publik Cimahi Resmi Beroperasi, Warga Bisa Urus 159 Perizinan

57 tahun lalu

Asyik Nongkrong sambil Pesta Miras dan Bawa Sajam, 8 Pemuda Diamankan di Cimahi

57 tahun lalu

4 Kuli asal Cimahi Curi Bahan Bangunan di Tempat Kerja, Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal