Tok, Hakim Menangkan SDN 2 Cikopo Purwakarta dari Gugatan Ahli Waris Lahan 

Asep Supiandi
Kabag Hukum Setda Purwakarta, Dani Abdurahman saat mengecek dokumen lahan SDN 2 Cikopo. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta memenangkan SDN 2 Cikopo atas gugatan lahan dari penggugat yang mengaku ahli waris dari Koni Binti Saonang. Selanjutnya lahan tersebut akan digunakan untuk percontohan penanaman bambu dalam upaya peningkatan program Tatanen di Bale Atikan.

"Isi putusan PN Purwakarta terhadap perkara dengan register bernomor: 1/Pdt.G/2022/PN. Pwk itu menyatakan pada pokok perkara bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Kabag Hukum Setda Purwakarta, Dani Abdurahman, Jumat (8/7/2022).

Dia juga menyebutkan, putusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim pada tanggal 7 Juli 2022 melalui sistem e-court (persidangan secara online).

Menurutnya, tanah kosong di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Bungursari yang menjadi objek sengketa itu kurang lebih seluas 4.200 meter.

"Lahan tersebut oleh pihak Disdik Purwakarta akan dijadikan sebagai lahan percontohan penanaman bambu," ujar Dani.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Banjir Landa Donggala hingga Sorong Papua Barat, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

57 tahun lalu

Kata Kuasa Hukum usai Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar soal Kebijakan Rombel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal