Dari pemeriksaan, para pelaku sering melakukan kejahatan serupa di beberapa wilayah di Kota Bandung dengan menyasar korban perempuan. Barang hasil curian dijual ke penadah pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolrestabes menuturkan, setiap beraksi ketiga pelaku membagi peran. Tersangka Yatna membawa senjata tajam jenis kapak, Gilang membawa golok dan Dadang bertugas mengendarai motor.
"Target korban perempuan sendirian, tidak banyak orang, sasarannya tas dan handphone. Salah satu tersangka (Yatna) merupakan residivis," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
"Jangan sungkan untuk melapor jika mengalami kejadian seperti ini," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Yatna mengaku sengaja mengincar perempuan karena tidak melawan saat diancam senjata tajam. Tak hanya HP, Yatna dan komplotannya juga mengincar uang tunai atau barang berharga.
"Gak pernah ada yang melawan," kata Yatna.