Todong Korban dengan Sajam lalu Rampas Handphone, 4 Geng Motor di Sukabumi Ditangkap

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menanyai langsung anggota geng motor yang tertangkap. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih lanjut Dedy mengatakan, beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi curas itu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun hukuman penjara.

Menurut Kapolres, kurang dari 1x24 jam para pelaku bisa ditangkap. Dia juga berjanji akan meningkatkan razia senjata tajam kepada pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di semua wilayah polsek. 

"Kalau ada kejadian seperti ini lagi berarti polseknya tidak bekerja dan akan saya tegur," katanya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila saat ditanya motif dari keempat tersangka. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut karena faktor ekonomi sehingga mendorong melakukan perbuatan kriminal. 

"Kebetulan ada handphone dan para pelaku ingin memiliki dan mendapat materi dengan pengancaman," ucap Rizka.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Remaja Diduga Geng Motor di Tasikmalaya Nyaris Tewas Dikeroyok Warga

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal