"Kami sudah mengamankan sebanyak 25 orang yang terbukti memungut uang parkir terlalu besar. Lokasinya di tempat wisata dan mini market," katanya.
Selain mengamankan 25 jukir liar, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp516.000. Uang tersebut berasal dari penarikan parkir liar yang tidak sesuai ketentuan.
"Mereka memungut uang parkir tidak sesuai ketentuan dan terlalu tinggi tarifnya. Itu menjadi keluhan masyarakat," katanya.
Menurut Prasetyo, para pelaku pungli yang diamankan akan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka diharuskan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan pungli.
"Kami amankan untuk dilakukan pembinaan terhadap mereka," ucapnya.