Terungkap, Ini Motif Tersangka Mencabuti Kuku Anak Disabilitas di Sukabumi

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menghadirkan tersangka DD (lingkaran merah) saat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan anak disabilitas. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Barang bukti yang diamankan penyidik terkait kasus ini, kata AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, berupa satu alat cukur, 1 korek api gas berwarna merah, satu tali dari akar pohon pandan, dan satu buah dokumen Kartu keluarga (KK) korban. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian atas samping kiri bibir korban dan mengalami luka serta terlepasnya kuku jari korban (kuku jari kaki sebelah kiri 4 dan kuku kaki sebelah kanan 3 terlepas). 

Jeratan hukum bagi tersangka yaitu pasal 80 ayat (1), (2) UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Disabilitas Korban Penganiayaan di Sukabumi Dijemput Tim Kemensos ke Jakarta

57 tahun lalu

Sukabumi Mencekam, Bentrok Antarsuporter Bola Serang dan Rusak Kendaraan Warga

57 tahun lalu

Mensos Risma Akan Bawa Anak Disabilitas Korban Penganiayaan di Sukabumi ke Jakarta

57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan Anak Disabilitas di Sukabumi Terkuak, Ini Terduganya

57 tahun lalu

Duh, Bocah Disabilitas di Sukabumi Disundut Rokok dan Kuku Dicabut OTK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal