BANDUNG, iNews.id - Kasus pembunuhanIndriana Dewi Eka Saputri kembali menjadi perhatian publik setelah Hakim Ketua Eman Sulaeman memjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada ketiga terdakwa pembunuhan. Ketiga yakni pasangan kekasih Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah serta teman mereka M Reza sebagai eksekutor.
Vonis itu dijatuhkan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (10/10/2024). Hakim menilai perbuatan ketiga terdakkwa Devara, Didot dan Reza sangat sadis.
Dalam fakta persidangan terungkap terdalwa Didot ingin kembali berpacaran dengan Devara walaupun sedang menjalin hubungan dengan korban Indriana. Dodit sakit hati karena sering melihat korban jalan dengan laki-laki lain.
Devara yang merupakan eks caleg DPR RI mau kembali berpacaran dengan Dodit tapi dengan syarat, dia harus membunuh Indriana. Semula Didot ragu untuk membunuh namun karena desakan Devara, akhirnya dia menyetujui niat jahat tersebut.
Mereka pun membuat rencana membunuh korban Indriana, Didot tidak berani mengeksekusi. Akhirnya Devara menyarankan untuk mencari eksekutor.