Tersinggung Ucapan saat Mabuk Bareng, Pengangguran Bunuh Teman di Sekelimus Bandung

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kapolsek Bandung Kidul Kompol Dodi Arahmansyah menunjukkan bukti kasus pembunuhan. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Pelaku Lutansa merupakan residivis kasus penganiayaan. Tersangka Lutansa baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2021 lalu," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Kronologi kejadian, kata Kapolrestabes Bandung, berawal saat korban dan pelaku bersama ketersinggungan korban kepada tersangka yang sama sama dua teman lain, menggelar pesta miras. Saat sedang mabuk, korban melontarkan perkataan yang membuat pelaku Lutansa tersinggung.

"Saat sedang mabuk, korban ngobrol dengan saksi Dika, (teman korban dan tersangka). Korban (menyatakan) tidak suka dengan tersangka. Korban menantang Lutansa. Dengan mengucapkan kata-kata “maneh aya ngewa naon ka urang, sok urang bereskeun (kamu ada apa tidak suka ke saya, ayo kita bereskan)"," ujar Kapolrestabes Bandung. 

Perkelahian pun terjadi, ujar Kombes Pol Aswin, antara Lutansa dengan Handiansyah. Pelaku mengeluarkan sebilah pisau lipat diitusukkan ke leher dan dada korban. Korban Handiansyah pun tersungkur bersimbah darah dan tewas. Sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Sementara, warga membawa korban Handiansyah ke RS Pindad. Namun saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. "Petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Kidul mengamankan satu bilah pisau lipat bergagang keling besi warna merah dan pakaian korban," tutur Kombes Pol Aswin. 

"Tim gabungan petugas dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kidul melacak keberadaan tersangka Lutansa. Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul jam 09.00 WIB berhasil ditangkap di dekat Kompleks Batununggal," ucap Kapolrestabes.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kombes Pol Aswin, pelaku Lutansa dipersangkakan melanggar Pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbakar Api Dendam, Deni Colay Habisi Teman di Pasar Induk Caringin Bandung

57 tahun lalu

Viral, Pedagang Buah di Pasar Caringin Bandung Buang Dagangan ke Jalan

57 tahun lalu

7 Fakta Pembunuhan Preman Pasar Caringin Bandung, Nomor 6 Brutal dan Sadis

57 tahun lalu

8 Preman Pasar Caringin Bunuh Saingan yang Baru Keluar dari Penjara

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal