Tersangkut Korupsi, Mantan Kades Cimacan Cianjur Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan 

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

CIANJUR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, DS, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa anggaran tahun 2018. Atas perbuatan DS negara dirugikan hingga Rp900 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Heru Widarmako, mengatakan, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena petugas masih melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan DS mantan Kepala Desa Cimacan.

"Secara umum setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan tetap berjalan. Proses pengumpulan barang bukti dan penyitaan aset akan dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi serta pemberkasan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka," katanya, Minggu (21/2/2021).

Bahkan kejaksaan masih melakukan pendataan terkait aset yang nantinya akan dilakukan penyitaan. Sehingga hal tersebut diperlukan keterangan saksi yang akan disamakan dengan keterangan tersangka, sebelum dikeluarkan surat penyitaan atas aset atas barang bukti lainnya.

Untuk barang bukti, tutur dia, masih terus dikembangkan karena ada beberapa di antaranya yang baru ditemukan dan belum dilakukan pendataan. Selama menjabat sebagai kepala desa, DS diduga telah mengelapkan uang negara hingga Rp900 juta yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelapkan Dana Desa Rp304 Juta, Mantan Kades Bunisari Cianjur Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

57 tahun lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal