Tersangka Pemerkosaan Bergilir Gadis 17 Tahun di Tasikmalaya Jadi 5 Orang

Asep Juhariyono
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan para tersangka yang memperkosa bergilir gadis 17 tahun. (FOTO: Humas Polda Jabar)

DA sempat marah dan menendang pelaku MFA. "DA mengusir MFA keluar dari kamar. Setelah pelaku MFA keluar, DY justru memperkosa korban," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tutur Kapolres Tasikmalaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. "Pelaku terancam Penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota. 

Dalam penanganan kasus ini, kata AKBP Aszahri Kurniawa, Polres Tasikmalaya Kota berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya untuk trauma healing korban.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunkan Warga Sahur Sambil Pesta Miras, Kelompok Pemuda di Tasikmalaya Diamankan

57 tahun lalu

Tasikmalaya Memanas, Sopir Angkutan Umum Rusak Mobil Travel Gelap, 2 Kubu Saling Sweeping

57 tahun lalu

Banjir Setinggi 2 Meter Rendam Puluhan Rumah Warga di Purbaratu Tasikmalaya

57 tahun lalu

Bejat! 4 Pria Perkosa Gadis Teman Mainnya di Tasikmalaya, Kini Korban Hamil

57 tahun lalu

Biadab, Gadis Belia di Tasikmalaya Dicekoki Miras lalu Digilir Ayah, Anak, dan 2 Temannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal