DA sempat marah dan menendang pelaku MFA. "DA mengusir MFA keluar dari kamar. Setelah pelaku MFA keluar, DY justru memperkosa korban," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tutur Kapolres Tasikmalaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. "Pelaku terancam Penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Dalam penanganan kasus ini, kata AKBP Aszahri Kurniawa, Polres Tasikmalaya Kota berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya untuk trauma healing korban.