Alat tersebut untuk merusak teralis dan membobol berangkas tempat penyimpanan uang. Sementara alat lainnya seperti gunting raja, gunting seng, palu, kunci inggris, linggis kecil, tang, digunakan untuk membobol atap minimarker agar bisa masuk.
Pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor ini selain menguras uang di brankas, dia pun mengambil barang-barang di display rak minimarket. Seperti rokok berbagai merek, kosmetik, susu, dan yang lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ecep Ridwan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Pengakuannya dia melakukan aksi seorang diri. Namun melihat banyaknya TKP, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Makanya kami masih kembangkan kasus ini," ujar AKBP Imron Ermawan.
Sementara itu, pelaku Ecep Ridwan mengaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding minimarket menggunakan tambang yang sudah dimodif menggunakan pengait di ujungnya.
Setelah di dalam, Ecep merusak DVR CCTV dan mengambilnya untuk kemudian di buang ke sungai yang dilalui dalam perjalanan pulang. "Biasanya barang-barang hasil curian saya jual di wilayah Garut dan uangnya dipakai modal buat judi online," kata Ecep, pria pengangguran ini.