Terlilit Utang Online, Kepala Minimarket Gasak Rp47 Juta di Toko Tempat Kerjanya

Asep Juhariyono
Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap pria inisial RJ (30) karena membobol minimarket. (Foto iNews/Asep Juhariyono).

"Pelaku masuk dengan kunci cadangan toko. Sehingga dianggap saksi atau rekannya yang pegang kunci," kata dia.

Setelah kejadian, seorang karyawan menemukan kunci gembok yang sudah rusak. Karyawan tersebut kemudian melaporkan kepada pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencuri minimarket karena terlilit utang online Rp50 juta. Sehingga pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

22 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

28 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

28 hari lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

30 hari lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal