Terlilit Utang Online, Kepala Minimarket Gasak Rp47 Juta di Toko Tempat Kerjanya

Asep Juhariyono
Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap pria inisial RJ (30) karena membobol minimarket. (Foto iNews/Asep Juhariyono).

"Pelaku masuk dengan kunci cadangan toko. Sehingga dianggap saksi atau rekannya yang pegang kunci," kata dia.

Setelah kejadian, seorang karyawan menemukan kunci gembok yang sudah rusak. Karyawan tersebut kemudian melaporkan kepada pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencuri minimarket karena terlilit utang online Rp50 juta. Sehingga pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal