Terlilit Utang dan Hendak Mencuri Motif Pelaku Bacok Eks Ketua KY dan Anaknya di Bandung

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai tersangka A, terkait motif pembacokan yang dilakukannya. (FOTO: istimewa/Instagram)

"Niatnya mencuri untuk bayar utang dan bayar gadaiannya tadi supaya HP-nya bisa langsung dikembalikan kepada keponakannya agar tidak tahu sempat digadaikan kepada orang lain," ujar Kapolresta Bandung.

Tersangka A dijerat pasal berlapis, yaitu, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.

"Tersangka juga dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan residivis atau tidak," ujar Kapolresta Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembacok Eks Ketua KY dan Anaknya Ditangkap di Mekarwangi Bandung, Motif Masih Diselidiki

57 tahun lalu

Polisi Amankan Celurit Pelaku Pembacokan Eks Ketua KY dan Anaknya di Bandung

57 tahun lalu

Kronologi Pembacokan Eks Ketua KY dan Anaknya di Bandung, Pelaku Kuntit Korban

57 tahun lalu

OTK juga Bacok Anak Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kompleks GBA Bojongsoang Bandung

57 tahun lalu

Eks Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok OTK di Bojongsoang Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal