Terlalu, Dapat Dana Banprov untuk Ambulans, Eks Kades di Sukabumi Justru Beli Mobil Pribadi

Dharmawan Hadi
Diduga selewangkan dana desa dan banprov, mantan kades di Sukabumi jadi tersangka. (Foto: Ilustrasi)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, pembelian mobil pribadi dari sumber banprov  dengan harga Rp200 juta.

"Berkas perkara tersangka DD ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi," ujar Rizka. 

Lebih lanjut Rizka mengatakan bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Tipikor. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Dugaan Korupsi Perumda BPR Sukahaji Majalengka, ASN Ikut Diperiksa

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Viral Aksi Demo Ricuh Warga di Lamongan Tuntut Kades Mundur hingga Nyaris Dikeroyok

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal